Anggota DPRD Kaltim Marthinus Soroti 227 TNP di Mahulu Yang Diberhentikan
Anggota
DPRD Kaltim Marthinus
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,SAMARINDA-Anggota DPRD Kaltim, Marthinus Soroti masalah 227 Tenaga Non Pegawai (TNP) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Pemkab Mahulu).
Hal tersebut ditengarai karena TNP tersebut
telah diberhentikan selama dua tahun lebih tanpa alasan yang jelas.
Ditahun 2021 menurut Politisi PDI Perjuangan
ini sebenarnya sudah ada langkah yang dilakukan oleh koordinator TNP.
Koordinator tersebut mengirimkan surat kepada
Ombusmand Republik Indonesia Perwakilan Kaltim. Dalam surat tersebut berisi
terkait permohonan untuk mengaudit apakah apa yang dilakukan Pemkab Mahulu ada
mall administrasi.
"Informasi dari Ombusmand itu sudah di
audit. Nanti hasilnya seperti apa. Jangan jangan ini hanya konspirasi,"
ucapnya.
Atas dasar tersebut dirinya mendorong sebelum
keputusan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menentukan nasib P3K tahun 2023 sebaiknya
ditarik kembali.
"Dimasukkan lagi di daftar Badan
Kepegawaian Daerah (BKD) diikutkan dalam penjaringan P3K, karena kasian mereka.
Ada yang 6 tahun, ada yang 4 tahun nah semua rata rata diatas 2 tahun,"
ucapnya.
Karena dirinya merasa miris terkait status
yang sampai saat ini tidak jelas, selain itu hak mereka terkait gaji juga ada banyak
yang belum terbayarkan.
Adapun untuk langkah selanjutnya Komisi I
akan melaksanakan Sidak untuk mengurai persoalan yang ada. (ADV)